SELAMAT DATANG DI WEBSITE BIDPROPAM POLDA SUMSEL

Tentang Propam

PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 ( Kep Kapolri Nomor : Kep/54/X/2002), yang sebelumnya dikenal dengan Dinas Provost atau Satuan Provost POLRI pada saat organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.

PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi (untuk tingkat Markas Besar) dan Bidang (untuk tingkat Polda) yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI,  sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI yang berada di bawah Kapolri untuk tingkat Mabes, sedangkan untuk tingkat Polda berada di bawah Kapolda.

Latar belakang / Riwayat singkat tentang PROPAM POLRI

a. PROPAM dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.

b. Organisasi PROPAM dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi / Irjen Pol atau Bintang Dua.

c. Pejabat Pimpinan/Kadiv PROPAM pertama adalah Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen, beliau menjabat kurang lebih selama setahun, adapun roda kepemimpinan DIV PROPAM sbb :
  1. Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen (Okt 2002 – Nop 2003)
  2. Irjen. Pol. Drs. Supriyadi (Nop 2003 – Agustus 2005)
  3. Irjen. Pol. Drs. Yusuf Manggabarani (Agst 2005 – Juni 2006)
  4. Irjen. Pol. Drs. Alexius Gordon Mogot (Juni 2006 – Juni 2008)
  5. Irjen. Pol. Drs. Alantin Sapta Mega Simanjuntak (Juni 2008-Jan 2009)
  6. Irjen. Pol. Drs. Oegroseno (Jan 2009 – Feb 2010)
  7. Irjen. Pol. Drs. Budi Gunawan, SH,MSi, Ph.D (Feb 2010 – Sekarang)
Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi, yaitu :
a. Fungsi Pengamanan internal dilingkungan organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Paminal
b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi dipertanggungjawabkan kepada Bin Prof
c. Fungsi penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Provost

PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut  :

a. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi :
  1. Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.
  2. Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.
  3. Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.
  4. Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi PROPAM.
  5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.
  6. Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.
b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman   (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).

c.
Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan  standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.

d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provost yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.


Visi dan Misi Bidpropam Polda Sumsel

Visi Bidpropam Polda Sumsel
Terwujudnya pengamanan internal, penegakkan tata tertib, disiplin dan tegaknya hukum serta terbinanya dan terselenggaranya pertanggungjawaban Profesi sehingga dapat meminimalisir penyimpangan perilaku anggota / PNS Polri diwilayah hukum Polda Sumsel .

Misi Bidpropam Polda Sumsel
Berdasarkan Visi sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya dijabarkan dalam bentuk Misi Bidpropam Polda Sumsel ke depan dalam pelaksanaan tugas pokoknya, baik dibidang pembangunan kekuatan, pembinaan kekuatan maupun kegiatan operasional yaitu :
  1. Menyelenggarakan fungsi pelayanan terhadap pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap perilaku dan penyimpangan anggota/PNS Polri.
  2. Menyelenggarakan dan Pengamanan Internal, meliputi Pengamanan Personil Materil, Kegiatan dan Bahan Keterangan di lingkungan Polri termasuk penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat akan kinerja dan profesionalisme anggota Polri.
  4. Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia dengan menyelesaikan perkara dan penanganan personil Polri yang bermasalah supaya mendapat kepastian hukum dan rasa keadilan.
  5. Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam ( Internal Bidpropam Polda Sumsel ) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Propam Polri kedepan.
  6. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan personil guna pelaksanaan tugas.
Anda ingin mengetahui tugas rinci tentang PROPAM POLRI ? silahkan lihat pada job discription Divisi Profesi dan Pengamanan POLRI (Divisi PROPAM POLRI ) sesuai dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/97/XII/2003 tanggal 31 Desember 2003 klik disini